Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengaturan dan Pengawasan Penyaluran Layanan Keuangan Digital. Peraturan ini dirancang untuk mengatur dan mengawasi layanan keuangan digital, khususnya pinjaman online (pinjol), dengan fokus utama pada perlindungan masyarakat.
Salah satu poin krusial dalam peraturan ini adalah penegasan prioritas layanan kepada masyarakat. Puan Maharani menekankan bahwa layanan keuangan digital haruslah bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya kelompok rentan seperti UMKM, masyarakat desa, dan perempuan.
Peraturan ini juga mengatur tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran pinjaman online. Pihak penyelenggara pinjol wajib memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada nasabah, termasuk suku bunga, biaya administrasi, dan jangka waktu pinjaman. Selain itu, data nasabah harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh disebarluaskan tanpa izin.
Peraturan ini juga mengatur tentang batasan maksimal suku bunga dan biaya administrasi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pinjol. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik penyalahgunaan dan penyalahgunaan yang merugikan nasabah.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa antara penyelenggara pinjol dan nasabah. Pihak penyelenggara pinjol wajib menyediakan mekanisme yang adil dan transparan untuk menyelesaikan sengketa.
Puan Maharani berharap peraturan ini dapat menciptakan ekosistem layanan keuangan digital yang sehat, aman, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Peraturan ini merupakan langkah awal dalam upaya kita untuk mewujudkan keuangan digital yang bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan ini.